LAMBANG KEMENAG
Isi Lambang Kementerian Agama adalah :
- Bintang terletak di ujung pertemuan tangkai padi dan kapas.
- Tangkai kapas dan padi yang melingkar terdapat 17 kuntum bunga kapas dan 45 butir padi.
- Delapan baris tulisan pada dua permukaan lembaran kitab suci.
- Kitab suci di atas alas terletak di tengah-tengah lambang.
- Semboyan “Ikhlas Beramal” ditulis dalam pita di bawah kitab suci.
- Dasar berwarna hijau tua
- Bintang berwarna kuning emas
- Bunga kapas berwarna hijau putih
- Delapan baris tulisan dalam kitab suci berwarna hitam
- Padi berwarna kuning emas
- Kitab suci berwarna kuning emas
- Alas kitab suci berwarna hitam
- Kalimat “Ikhlas Beramal” berwarna hitam
- Pita berwarna hitam (ganti putih, KMA No. 43/1982)
- Perisai segi lima sama sisi berwarna kuning
- Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama selalu menta’ati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 17 kuntum bunga kapas, 8 butir tulisan dalam kitab suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan Negara Indonesia. Menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Butiran padi dan kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermana bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata.
- Kitab suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrowi, materiil, dan spirituil dengan ridho Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
- Alas kitab suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari kitab suci.
- Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
- Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
- Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan Motto : “Dengan iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.